Kredit Macet Pinjol Anak di Bawah 19 Tahun Meroket 800%: OJK Bertindak!

Aturan Baru OJK: Peran Debt Collector dalam Era Digital/(ilustrasi/@pixabay)

Untuk mengatasi masalah ini dan memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah mengambil langkah tegas. Regulator menerbitkan SEOJK 19/2025 yang mulai berlaku Juli 2025. Aturan baru ini menetapkan batas usia minimal penerima dana di layanan pembiayaan digital menjadi 18 tahun dan mensyaratkan penghasilan minimal Rp3 juta. Selain itu, OJK juga mewajibkan penyelenggara pinjol untuk menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per 31 Juli 2025.

Perlambatan Pertumbuhan dan Kenaikan TWP90

Meskipun laju pembiayaan pinjol masih lebih tinggi dibandingkan multifinance dan perbankan, pertumbuhannya menunjukkan perlambatan. Piutang pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025, naik 22,16% yoy. Namun, pertumbuhan ini dibarengi dengan kenaikan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang signifikan. Data OJK menunjukkan TWP90 per September 2025 berada di angka 2,82%, naik 44 basis poin (bps) secara tahunan. Peningkatan ini menjadi sinyal penting bahwa kondisi pinjaman online perlu pengawasan lebih ketat.[dit]