JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Skor kredit, yang kini dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, telah menjadi penentu krusial dalam kehidupan finansial masyarakat, jauh melampaui urusan pengajuan pinjaman. SLIK, yang merupakan pengganti BI Checking, menjadi acuan utama bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon peminjam. Jika catatan SLIK seseorang buruk, peluang untuk memperoleh pembiayaan, baik dari bank maupun perusahaan pembiayaan, akan mengecil. Kini, kewajiban pelaporan data ke SLIK juga berlaku untuk layanan pinjaman online P2P Lending, membuat riwayat pinjaman di pinjol juga memengaruhi skor kredit.
Dampaknya kian meluas. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) melaporkan bahwa 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit yang buruk, seringkali disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol. Bahkan, OJK menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit yang jelek di SLIK. Meskipun demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meluruskan bahwa SLIK hanyalah salah satu informasi, bukan satu-satunya faktor penentu dalam pemberian kredit.
Cara Cek dan Bersihkan ‘Dosa’ Kredit di SLIK OJK









