“Beberapa transaksi lama diduga kuat tidak memenuhi ketentuan hukum. Seluruhnya kini sedang diuji di pengadilan. Kami memastikan hak ahli waris tetap dilindungi,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi, namun seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum. “Kami siap berdialog, namun semuanya harus berdasarkan bukti dan aturan. Bila ada tindakan yang tidak sesuai hukum, tentu ada konsekuensinya,” tambahnya.
Hardjuno berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan agar status lahan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Pemeriksaan setempat menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum bagi ahli waris.
Penelusuran Rekam Jejak Pihak yang Mengklaim Tanah
Dalam kesempatan itu, Hardjuno juga menyampaikan hasil penelusurannya terkait pihak-pihak yang disebut berada di balik klaim atas tanah tersebut, termasuk figur bernama Ho Hariaty. Ia menemukan bahwa nama tersebut pernah muncul dalam sejumlah pemberitaan publik mengenai sengketa pertanahan di berbagai daerah.
“Dari penelusuran saya, nama Ho Hariaty beberapa kali muncul dalam kasus pertanahan. Bahkan ada pemberitaan yang mengaitkan sosok tersebut dengan perkara BLBI melalui keluarga dekatnya. Informasi semacam ini perlu menjadi perhatian agar kita berhati-hati terhadap klaim tanpa dasar,” ujarnya.
Hardjuno menegaskan bahwa informasi tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kehati-hatian dalam proses hukum. “Saya tidak menuduh siapa pun. Saya hanya menyampaikan bahwa rekam jejak publik itu ada, sehingga proses pembuktian harus dilakukan secara transparan di pengadilan,” tutupnya.[Zul]
