FAKTANASIONAL.NET — Kuasa hukum ahli waris Hj. Ratu Dolly Manawijah, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., melakukan peninjauan terhadap lahan seluas sekitar 52,8 hektare di Kelurahan Larangan, Kota Cirebon. Kunjungan tersebut dilakukan bertepatan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (21/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Hardjuno memeriksa secara langsung kondisi fisik lahan sekaligus mencocokkannya dengan dokumen resmi milik ahli waris. Ia kembali menegaskan bahwa lahan dimaksud adalah hak milik ahli waris, bukan bagian dari tanah keraton.
“Status kepemilikan tanah ini telah jelas. Semua dokumen lengkap, dan ada putusan pengadilan yang menguatkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip redaksi, Jumat (21/11/2025).
Pemasangan Pagar dan Plang Dipersoalkan Legalitasnya
Saat melakukan pengecekan, Hardjuno menemukan sebagian lahan telah dipagari dan dipasangi plang oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Qian Santang Law Firm. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dijadikan dasar klaim tanpa adanya bukti resmi kepemilikan.
“Setiap pihak yang mengaku memiliki hak harus bisa menunjukkan dokumen. Bukan hanya memasang pagar atau plang,” tegasnya. Ia turut memperlihatkan area di balik pagar yang dipasang pihak tersebut sebagai bukti perlunya verifikasi legal yang jelas.
Sebelumnya, pada 19 November 2025, pihak ahli waris telah melayangkan somasi untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum klaim yang diajukan pihak Qian Santang. Namun jawaban yang diterima dinilai belum menjelaskan pokok masalah, khususnya terkait riwayat kepemilikan dan klaim atas lahan seluas 3,9 hektare.
Dugaan Transaksi Tidak Sah Jadi Ranah Pengadilan
Hardjuno juga menyinggung dugaan penjualan sebagian objek tanah oleh kuasa hukum terdahulu tanpa landasan hukum yang sah. Perkara tersebut kini bergulir dalam gugatan di Pengadilan Negeri Sumber.
