Kasus ini menyoroti praktik pengaturan DAK pembangunan fasilitas kesehatan. Pagu awal proyek RSUD Koltim melonjak signifikan dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar. KPK menduga beberapa pihak, termasuk pejabat Kemenkes, kontraktor, dan mantan Bupati Koltim, menerima fee sebagai syarat pengurusan anggaran tersebut.
Pengembangan Kasus
KPK telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini dan memastikan akan terus mendalami dugaan praktik culas di balik pengalokasian dana fasilitas kesehatan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik. Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat mengungkap aliran dana miliaran Rupiah yang berpindah tangan dalam proyek tersebut.[dit]











