JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Organisasi profesi akuntan publik, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerangka regulasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik.
Dewan Pengurus Nasional IAPI Periode 2025 – 2029 yang juga Ketua Task Force Implementasi PSAK 117 IAPI, Susanto, bersama dewan pengurus nasional IAPI, Sempurna Bahri, serta Ketua Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I, Steven Tenggara, mengatakan bahwa pembentukan RPOJK ini adalah terobosan penting bagi sistem pengelolaan keuangan di Indonesia.
RPOJK tersebut mewajibkan PUSK untuk menyusun laporan keberlanjutan berdasarkan Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK). Yaitu pertama, Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan; dan kedua, PSPK Pengungkapan Terkait Iklim.
“Sejalan dengan perkembangan tersebut, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) kini tengah mempersiapkan pembangunan ekosistem asurans keberlanjutan (sustainability assurance) di Indonesia,” kata Susanto dalam keterangan tertulis IAPI, Selasa (12/5/2026).
Susanto bersama dewan pengurus nasional IAPI lainnya, yaitu Sempurna Bahri, dan Ketua Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I, Steven Tenggara menilai angkah ini (pembentukan sustainability assurance) merupakan bagian dari upaya IAPI untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas laporan keberlanjutan yang semakin dibutuhkan oleh dunia usaha dan pasar modal.
Dalam konteks ini, jelas Susanto, IAPI menekankan bahwa laporan keberlanjutan dan laporan keuangan memiliki keterkaitan yang erat. Keduanya bukan merupakan laporan yang berdiri sendiri secara terpisah, melainkan dua laporan yang saling terhubung dan harus sinkron serta sejalan satu dengan yang lainnya.
“Informasi yang disajikan dalam taporan keberlanjutan harus konsisten dan selaras dengan informasi yang tercermin dalam laporan keuangan, sehingga keduanya membentuk satu kesatuan pelaporan korporat yang utuh dan terpadu,” paparnya.
Pada kajian yang dilakukan IAPI atas RPOJK, Susanto menyebut bahwa IAPI memberi perhatian khusus terhadap penggunaan istitah “verifikasi” dalam RPOJK sebagai cara untuk memberikan keyakinan atas laporan keberlanjutan.
IAPI menekankan bahwa istilah verifikasi dan asurans memiliki perbedaan mendasar. Verifikasi lebih berfokus pada pemeriksaan teknis terhadap data, sedangkan asurans merupakan evaluasi independen yang lebih menyeluruh, mencakup aspek sistem, proses, prinsip materialitas, serta konsistensi informasi yang disajikan.
PRAKTIK asurans tidak bisa dipisahkan dari ekosistem standar internasional. Khususnya asurans atas informasi keberlanjutan harus mengacu pada standar-standar bertevel internasional, antara lain:








