Rumanama: Tuduhan JATAM ke Presiden Prabowo terkait Banjir Sumatera Keliru!

Ia juga menyebut, berdasarkan keterangan dari pekerja pada PT. THL maka bisa disimpulkan bahwa perusahan ini tidak memberikan dampak kerusakan alam secara fatal, karena aktivitas perusahan ini hanyalah menderes getah pinus.

“Jadi gini, jika perusahan ini hanya beraktivitas untuk menderes getah pinus artinya tidak ada aktivitas penebangan hutan, karena pohon pinus ini bisa berumur 100 -1.000 tahun, maka kerusakan hutan seperti apa yang ditimbulkan dari aktivitas perusahan ini. Hampir tidak ada kerusakan yang ditimbulkan,” papar dia.

Selain itu, Sandri juga mengatakan bahwa dalam proses penyilidikan, pihak penegak hukum juga akan bisa mengidentidikasi jenis kayu yang ada, serta izin dari perusahan yang beroprasi di sana.

Maka pastinya nanti dengan mudah bisa disimpulkan perusahan perushaan mana yang menimbulkan kerusakan hutan, dan bagian dari penyebab terjadinya banjir tersebut.

“Nanti kita akan ikuti bersama pihak penegak hukum bisa mengidentifikasi jenis kayu dan bisa meminta data AHU tentang izin perseroan, maka dengan mudah penegak hukum merilis perusahan mana yang paling bertanggungjawab atas persoalan ini,” jelasnya

Ia juga mengatakan jika berdasarkan data, tidak ada perusahanan milik pak Prabowo yang bergerak pada pertambangan energi atau perkebunan sawit di Aceh, Sumut ataupun Sumbar.

Jadi, tegas Rumanama, sama sekali tidak benar PT. HTL sebagai perusahan yamg menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

“Saya sudah lihat datanya, untuk area seluas 97.300 hektar milik PT. THL hanya menderes getah pohon pinus sebagai bahan dasar pembuatan kertas, tidak ada aktivitas tambang, pembalakan kayu atau perkebunan sawit, jadi sangat tidak berdasar tuduhan itu ke PT. THL,” tuntas Sandri Rumanama.