Modus Operandi Kode “7 Batang”
Kasus ini berakar dari OTT yang menyeret mantan Gubernur Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR. Para tersangka diduga meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek pembangunan jalan dan jembatan. Istilah “7 batang” digunakan sebagai kode dalam negosiasi gelap tersebut.
Pejabat yang menolak memberikan setoran diancam dengan mutasi atau pencopotan jabatan, yang menunjukkan adanya tekanan sistematis dalam pengelolaan anggaran daerah.[dit]











