Akhir Pelarian Resbob: YouTuber Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang

Akhir Pelarian Resbob: YouTuber Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang/( instagram)

Ia berpindah-pindah kota mulai dari Jakarta, Surabaya, Solo, hingga akhirnya tertangkap di Semarang. Polisi bahkan sempat memeriksa orang tua dan kerabat dekat tersangka untuk melacak keberadaannya yang selalu berpindah tempat.

Kini, Resbob harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan rasisme dan ujaran kebencian di media sosial tidak akan ditoleransi karena berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Kasus ini menjadi pengingat bagi para konten kreator untuk lebih bijak dalam berpendapat.[dit]