FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas pengusutan perkara dugaan suap yang melibatkan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo (BR Cargo) setelah muncul fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi atau yang dikenal sebagai Dedi Congor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh tim jaksa maupun penyidik untuk melihat konstruksi perkara secara menyeluruh.
Menurut Budi, lembaganya akan menelaah peran Dedi Congor dalam dugaan praktik suap yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kajian tersebut dilakukan dengan menggabungkan fakta persidangan dan hasil penyidikan yang telah berjalan sebelumnya, dilansir dari CNN 23/6.
KPK juga menegaskan bahwa perkembangan informasi ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain yang belum diproses hukum dalam perkara tersebut.
Dalam sidang tuntutan terhadap pimpinan BR Cargo, John Field, jaksa KPK mengungkap bahwa dana Rp30 miliar diduga diterima oleh Ahmad Dedi dan tercatat dalam laporan keuangan internal perusahaan dengan kode “Sales 1”.











