Jaksa Takdir Suhan menyampaikan uang tersebut merupakan bagian dari total sekitar Rp91 miliar yang diduga dialirkan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses kepabeanan dan pengawasan impor.
Selain itu, jaksa meyakini John Field bersama dua bawahannya telah memberikan suap berupa uang tunai, fasilitas hiburan, serta barang mewah kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tujuannya diduga agar barang impor yang ditangani Blueray Cargo memperoleh kemudahan dan percepatan dalam proses pengawasan kepabeanan.
Dalam perkara ini, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara dua terdakwa lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.
KPK menegaskan seluruh fakta yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana suap tersebut.[dit]











