Enam Kesalahan Komite Reformasi Polri dalam Polemik Perpol

Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi/Dokpri.

Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pemikir Bangsa/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)

POLEMIK seputar Peraturan Kepolisian Nomor 25 Tahun 2025 seharusnya menjadi ruang diskursus rasional untuk memperkuat agenda reformasi Polri.

Namun yang terjadi malah sebaliknya. Respons Komite Reformasi Polri (KRP) dalam menyikapi peraturan tersebut menunjukkan sejumlah kekeliruan mendasar, baik dari sisi pemahaman hukum, etika kelembagaan, maupun komunikasi kebijakan publik.

Nah, ada enam kesalahan fatal KRP yang berpotensi mereduksi makna reformasi itu sendiri.

Pertama, kesalahan mendasar KRP terletak pada kekeliruan membaca kedudukan hukum Perpol dalam sistem peraturan perundang-undangan. Perpol bukanlah peraturan yang berdiri sejajar dengan undang-undang atau peraturan pemerintah, melainkan peraturan internal institusi yang bersifat administratif dan operasional.

Ketika KRP mempersoalkan Perpol 25/2025 seolah-olah ia membentuk norma hukum baru yang mengikat publik secara umum atau bertentangan langsung dengan konstitusi, terjadi bias kategorisasi hukum. Kritik semacam ini menunjukkan kegagalan dalam membedakan antara norma internal kelembagaan dan norma publik yang bersifat mengatur warga negara.

Kedua, KRP melakukan lompatan logika konstitusional (constitutional overreach) dengan menarik Perpol 25/2025 ke ranah pengujian konstitusionalitas, padahal Perpol tidak termasuk objek pengujian Mahkamah Konstitusi.

Dengan framing yang demikian, KRP tidak hanya keliru secara akademis, namun juga berpotensi menyesatkan opini publik mengenai mekanisme kontrol konstitusional yang sah. Kritik yang tidak presisi ini menciptakan kesan seolah-olah Kapolri telah melampaui kewenangan konstitusionalnya, padahal kewenangan pengaturan internal Polri secara tegas dijamin oleh undang-undang sektoral.