Hukum  

Skandal Pemerasan WNA Korea: Tiga Oknum Jaksa Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi Tahanan/@fkn)

Total terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang dari pihak swasta yang turut terlibat.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, ketiga jaksa tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai komitmen institusi dalam menjaga integritas korps Adhyaksa.[dit]