JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Kota Serang, 24 Desember 2025.
Praktik ilegal ini merugikan masyarakat karena berat isi gas dalam tabung melon tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Tersangka berinisial DD selaku pemilik perusahaan sengaja mengubah pengaturan alat pengisian (Unit Filling Machine) untuk mengurangi volume gas.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan berat antara 0,3 hingga 0,45 kg per tabung, jauh melampaui batas toleransi resmi. Aksi ini telah dilakukan sejak Maret 2025 sebelum akhirnya berhasil ditindak oleh aparat kepolisian.











