Alih-alih mengikuti ketentuan porsi haji reguler yang lebih besar, pembagian justru dilakukan secara merata yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sejumlah nama besar telah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri demi kelancaran penyidikan.
KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pejabat kementerian hingga asosiasi travel haji, untuk mengklarifikasi diskresi yang diambil dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.[dit]









