FAKTANASIONAL.NET – Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Adryansah dalam pelepasan aset sitaan milik negara pada perkara Jiwasraya.
“SPKR menilai kebijakan tersebut patut diselidiki karena berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah,” kata Amri, koordinator aksi SPKR, saat berdemo di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/1/2025). Sebelum mendatangi KPK, massa aksi SPKR terlebih berdemo di OJK.
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), lanjutnya, telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021, dengan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Namun hingga kini, pemulihan aset baru mencapai kurang lebih Rp5,56 triliun.
“Fakta ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam upaya pengembalian kerugian negara,” ujar Amri.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada vonis pelaku. Akar keputusan yang menyebabkan aset negara tergerus harus diungkap sampai tuntas,” tambah Amri.
Salah satu titik krusial yang menjadi sorotan Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) adalah terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus.
Surat tersebut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya. Nilai aset ini diperkirakan mencapai sekitar Rp377,7 miliar.
“Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21,” kata Amri.










