Skandal Pajak Jakut: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Jakarta Utara. Kasus yang menyeret pejabat di Direk…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Jakarta Utara.
Kasus yang menyeret pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini mencakup periode pemeriksaan tahun 2021 hingga 2026.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan institusi keuangan negara dari praktik korupsi.
Para tersangka meliputi Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, Kepala Seksi Waskon berinisial AGS, serta tim penilai ASN, dilansir pada 11 Januari 2026.
Selain dari pihak internal pajak, KPK juga menetapkan konsultan pajak ABD dan staf PT Wanatiara Persada berinisial EY sebagai pihak pemberi suap.
Saat ini, para tersangka menjalani masa penahanan 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Gedung Merah Putih.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan aset dengan nilai total mencapai Rp6,38 miliar. Bukti yang disita terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing dolar Singapura, hingga logam mulia seberat 1,3 kilogram.
Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang berlaku.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.