4. Melahirkan Kepemimpinan Daerah yang Koruptif
Data menunjukkan 413 kepala dan wakil kepala daerah terseret kasus korupsi sejak Pilkada langsung diberlakukan.
Biaya politik yang mahal mendorong praktik balas budi, persekongkolan anggaran, dan eksploitasi birokrasi.
Lebih buruk lagi, birokrasi diseret masuk ke pusaran korupsi. Sekda, kepala dinas, hingga pejabat teknis ikut masuk penjara karena dipaksa melayani kepentingan politik kepala daerah.
5. Pemerintahan Daerah Tidak Efektif dan Bias Elektoral
Program pembangunan sering disusun bukan berdasarkan kebutuhan publik, melainkan kepentingan elektoral. Daerah pendukung diberi program, daerah yang tidak memilih “dianaktirikan”.
APBD berubah menjadi alat kampanye permanen.
Bahkan belanja pendidikan dan kesehatan kerap dipangkas demi membiayai Pilkada.
Demokrasi dibayar mahal, tetapi yang lahir justru pemerintahan yang timpang dan tidak adil.
6. Ongkos Kandidat Terlalu Mahal, Negara Absen
Negara hampir tidak hadir dalam pembiayaan politik.
Tidak ada dukungan memadai untuk biaya kampanye dan saksi, sementara subsidi partai politik sangat minim.
Akibatnya, kandidat bergantung pada cukong dan mahar politik.
Tanpa kehadiran negara, Pilkada akan terus menjadi arena investasi politik, bukan kontestasi gagasan.
Solusi: Penataan Ulang, Bukan Penyeragaman
Prof. Djohermansyah menegaskan:
Ia tidak sependapat jika semua Pilkada dikembalikan ke DPRD, dan tidak setuju pula jika semuanya dipertahankan secara langsung.
Solusinya adalah Pilkada asimetris:
Daerah besar, berpendidikan tinggi, kapasitas fiskal kuat → Pilkada langsung, dengan perbaikan serius.
Daerah kecil, kapasitas terbatas → Pilkada tidak langsung melalui DPRD, sebagai fase transisi.
Pendekatan ini lazim di banyak negara. Kota besar menggunakan model strong mayor (dipilih langsung) sementara daerah kecil memakai model strong council (dipilih dewan), bahkan daerah administratif cukup diangkat saja.
Selain itu, ia mengusulkan:
Menurunkan ongkos kandidat melalui bantuan pembiayaan negara
Mengganti model pengangkatan pejabat daerah dari melalui pansel menjadi memakai pola talent pool. Kepala daerah dengan cara ini akan terhindar dari praktek jual beli jabatan.
Memperkuat independensi KPU–Bawaslu dari kalangan prominent persons yang sudah selesai dengan dirinya, aehingga mereka betul- betul menjadi komisioner yang independen dan beretika. Terakhir, mendidik masyarakat lewat membangun tradisi “fundraising” yang sehat.
Setelah dua dekade, Pilkada langsung tidak boleh lagi diperlakukan
sebagai dogma. Pilkada langsung atau lewat DPRD jangan dibaca “hitam-putih”.
Demokrasi bukan soal ritual memilih, apa lagi secara seragam, tetapi soal hasil: keadilan, efektivitas pemerintahan, dan kesejahteraan rakyat pasca pilkada yang harus makin baik kehidupannya.
Menata ulang Pilkada bukan kemunduran demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya.[zul]










