Tantangan Hukum Korupsi Perbankan: Efek UU Perbendaharaan Negara
JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET - Penanganan kasus korupsi di sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan baru terkait regulasi yang ada. Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyoroti adanya pasal dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negar…
JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET - Penanganan kasus korupsi di sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan baru terkait regulasi yang ada.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyoroti adanya pasal dalam Undang-Undang Perbendaharaan dan Keuangan Negara yang dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum terhadap oknum nakal di dunia perbankan, dilansir pada 23 Januari 2026.
Dalam diskusi publik terbaru, Agus menjelaskan pentingnya pembuktian niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus) dalam kasus korupsi perbankan.
Sebagai contoh, sebuah kredit macet tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi jika tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja untuk merugikan negara sejak awal proses pengajuan.
Namun, jika ditemukan bahwa kegagalan pembayaran tersebut merupakan hasil dari tindakan yang melanggar aturan secara sadar, maka aparat penegak hukum dapat menariknya ke ranah pidana.
Kerumitan inilah yang menuntut adanya definisi yang lebih tajam dalam aturan perundang-undangan agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.
Agus menekankan pentingnya merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004. Perbaikan definisi mengenai "kerugian negara" dianggap sangat krusial untuk meningkatkan efektivitas KPK dan lembaga hukum lainnya dalam mengawasi sektor perbankan.
Tanpa adanya batasan yang jelas, penanganan kasus di sektor keuangan seringkali terjebak dalam perdebatan administratif.
Reformasi undang-undang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan sekaligus menjadi alat yang kuat untuk menjerat pelaku korupsi yang selama ini bersembunyi di balik celah regulasi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.