Sugeng mengutip hasil pemantauan IPW, terdapat dugaan pola penyalahgunaan kewenangan yang sistematis di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), termasuk praktik penyortiran perkara dan keterlibatan jaringan perantara.
Salah satu kasus yang disorot Sugeng adalah perkara Zarof Rika, di mana penggeledahan menemukan uang sekitar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram.
Menurut Sugeng, Zarof Rika yang merupakan pejabat non-yudisial Mahkamah Agung diduga berperan sebagai perantara dalam praktik percaloan perkara.
Sugeng pun mengkritik penggunaan pasal gratifikasi dalam perkara Sugar Group yang dinilainya berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu.
“Kalau penegakan hukum dijalankan dengan sapu yang kotor, yang terjadi bukan pembersihan, tapi pemindahan kotoran ke tempat lain,” kata Sugeng.
Sementara itu, dari kalangan mahasiswa, Salma Mawavi, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menekankan pentingnya perubahan strategi gerakan antikorupsi mahasiswa.
Salma menilai aksi massa tanpa pengawalan data dan bukti hukum hanya akan berhenti pada simbolisme.
Bagi Salma, mahasiswa memiliki legitimasi moral dan kebebasan bersuara, namun advokasi akan mudah diabaikan jika tidak disertai dokumen, kronologi, dan target yang jelas.
“Persoalan utama pemberantasan korupsi bukan hanya korupsi itu sendiri, melainkan lemahnya akuntabilitas sistem hukum dan penegak hukum,” ungkap Salma.
Diskusi yang dimoderatori Carlos Wawo tersebut berlangsung interaktif dan dihadiri berbagai elemen masyarakat sipil.
Forum ini menjadi ruang kritik tajam terhadap praktik pemberantasan korupsi yang dinilai masih menyisakan persoalan serius dalam integritas dan transparansi penegakan hukum.











