FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik suap “ijon” proyek yang menyeret jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dalam rangka pendalaman perkara, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat strategis di lingkungan dinas Pemkab Bekasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026. Sebanyak tiga pejabat dipanggil penyidik guna mengklarifikasi peran dan pengetahuan mereka terkait pengaturan proyek di daerah tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap tiga orang saksi,” ujar Budi kepada wartawan.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan yakni Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi, Imam Fathurohman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, serta Pranoto yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Pemkab Bekasi.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah tersebut menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta Sarjan dari pihak swasta yang berperan sebagai kontraktor penyedia paket proyek.











