JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mengejutkan terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia.
Sepanjang periode 2023 hingga 2025, total perputaran dana yang terdeteksi mencapai angka fantastis, yakni Rp 992 triliun. Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik tambang ilegal masih menjadi ancaman serius bagi ekonomi dan lingkungan.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (30/1/2026) menjelaskan bahwa aliran dana tersebut bersumber dari aktivitas penambangan dan distribusi emas di berbagai wilayah, mulai dari Papua hingga Kalimantan dan Sumatera.











