Membaca Pola Kepatuhan Semu Otoritas dan Krisis Kepercayaan BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI)/scsht net.

*Mengapa pasar global membaca Ini sebagai masalah serius*

International Organization of Securities Commissions (IOSCO) menempatkan keterbukaan informasi dan pengawasan substansial sebagai fondasi pasar yang adil. Prinsip itu tidak menunggu putusan pidana; ia bekerja pada pencegahan risiko!

Morgan Stanley Capital International (MSCI) dalam pernyataannya awal 2026, tidak sedang mengadili emiten tertentu. Ia membaca kualitas ekosistem, yakni konsistensi pengawasan, integritas data, dan keberanian membuka risiko. Ketika pola pembiaran berulang, maka pasar global menyebutnya sebagai investability concern.

*Ruang uji hukum dan tanggung jawab institusional*

Apakah semua ini pidana? Tidak otomatis. Namun secara hukum, terdapat ruang uji apabila ditemukan kelalaian sistemik, penggunaan diskresi yang tidak proporsional, atau pembiaran risiko yang berdampak luas secara ekonomi.

Undang-undang telah menyediakan instrumen, yakni Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga kerangka Tipikor. Pertanyaannya bukan apakah hukum ada, melainkan apakah keberanian untuk menggunakannya hadir! Itu tentu menjadi tupoksi Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

*Peran strategis BPK, dari checklist ke substansi*

Sebelum penegakan hukum pidana, audit negara menjadi kunci. BPK memiliki mandat untuk melakukan audit kinerja, audit tematik keterbukaan informasi, audit integritas beneficial ownership, hingga audit investigatif bila diperlukan. Audit semacam ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk memulihkan kepercayaan.

*Kepercayaan tidak tumbuh dari kepatuhan semu*

Kasus kuota hangus dan dinamika pasar modal menunjukkan satu hal yang sama, bahwa regulasi Indonesia cukup lengkap, tetapi keberanian menegakkan substansi masih tertinggal.

Pasar yang sehat tidak dibangun di atas laporan yang rapi, melainkan di atas keterbukaan yang jujur.
Dan kepercayaan, sekali hilang, jauh lebih mahal untuk dipulihkan daripada sekadar menjaga formalitas sejak awal.

*IAW tidak mendorong penghukuman, namun mendorong pertanggungjawaban. Karena hanya dengan pertanggungjawaban maka pasar dan negara dapat kembali dipercaya!*

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)