JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dalam dunia keuangan yang sehat, ada satu mekanisme yang berfungsi seperti lampu lalu lintas, yakni rating kredit. Ia bukan formalitas. Ia adalah sistem peringatan dini, itu penentu siapa layak dibiayai, seberapa besar, dengan syarat apa, dan kapan harus dihentikan.
Kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah kisah tentang lampu merah yang terus diterobos. Bukan sekali. Bukan dua kali. Melainkan berulang, sistematis, dan dalam skala triliunan rupiah.
Dampaknya bukan sekadar kredit macet. Ia menjelma menjadi krisis tata kelola keuangan negara, tercatat rapi dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan akhirnya bermuara di meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
*Rating kredit bukan administrasi, melainkan pengaman uang negara*
Dalam praktik lembaga pembiayaan ekspor dunia (export credit agency), rating kredit adalah fondasi keputusan. Ia menilai kemampuan bayar debitur melalui: laporan keuangan, arus kas, prospek industri, struktur agunan, dan rekam jejak pembayaran.
Di lembaga negara seperti LPEI, fungsi rating kredit memiliki dimensi tambahan untuk melindungi keuangan negara.
Secara hukum, persoalan muncul ketika kredit tetap diberikan atau diperpanjang meskipun indikator kelayakan sudah memburuk! Di titik itu, kesalahan manajerial dapat berubah menjadi objek penilaian pidana, terutama jika disertai dengan pengabaian sadar terhadap risiko, manipulasi data kelayakan, atau penyalahgunaan kewenangan!
Di sinilah rating kredit menjadi titik masuk hukum, bukan semata isu teknis perbankan.
*LHP BPK adalah rekam medis yang diabaikan*
Selama bertahun-tahun, BPK mencatat masalah yang sama dalam audit LPEI. Diagnosisnya konsisten, tetapi terapinya tidak pernah tuntas!
Inti temuan BPK secara ringkas adalah: manajemen risiko kredit lemah, sistem penilaian dan pemantauan debitur tidak efektif, konsentrasi kredit tinggi, eksposur besar pada grup usaha tertentu tanpa diversifikasi memadai, restrukturisasi tidak prudensial, kredit bermasalah diperpanjang tanpa perbaikan fundamental, dan PMN tidak memulihkan kesehatan.
Penyertaan Modal Negara terus disuntikkan, tetapi kualitas aset memburuk. Dampaknya tercatat jelas bahwa: kerugian kumulatif 2019–2023: ± Rp25,14 triliun, NPL gross 2023: 43,5% atau ± Rp32,1 triliun, aset menyusut lebih dari 50% dalam lima tahun
Audit BPK bukan opini. Ia adalah peringatan resmi negara. Ketika rekomendasi berulang kali tidak dijalankan, persoalannya bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan pengabaian!
*Kronologi penegakan hukum: dari mandek ke eskalasi*
