Oknum pimpinan PN Depok diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp850 juta. Uang tersebut diduga diberikan sebagai pelicin agar proses pengosongan lahan segera dilaksanakan meskipun pihak masyarakat sedang menempuh upaya hukum.
Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok serta Direktur Utama PT KD.
Modus operandi yang terungkap cukup rapi, yakni menggunakan pembayaran invoice fiktif melalui perusahaan konsultan untuk mencairkan dana suap. KPK menegaskan akan terus menelusuri komunikasi antara bagian keuangan hingga bos besar perusahaan guna memastikan pertanggungjawaban korporasi secara utuh.[dit]










