Kondisi Kesehatan Menurun, Dua Tersangka Kasus PGN Dibantarkan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi perdagangan gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) dilaporkan mengalami masalah kesehatan. Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK yan…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi perdagangan gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) dilaporkan mengalami masalah kesehatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK yang menyebutkan bahwa penahanan mereka terpaksa dibantarkan sementara waktu untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit, 17 Februari 2026.
Tersangka yang dimaksud adalah Hendi Prio Santoso, mantan Dirut PGN, dan Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE. Keduanya kini berada di rumah sakit yang berbeda untuk observasi medis lebih lanjut.
Pembantaran penahanan merupakan prosedur hukum yang sah ketika kondisi fisik seorang tahanan tidak memungkinkan untuk tetap berada di dalam rutan.
Meski sedang dibantarkan, proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara ini dipastikan tetap berjalan. KPK terus mendalami peran masing-masing pihak dalam transaksi yang diduga merugikan perusahaan pelat merah tersebut.
Publik terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat besarnya dampak sektor energi terhadap ekonomi nasional.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.