FAKTANASIONAL.NET, KALSEL – Setelah ditunggu dalam waktu yang cukup lama, akhirnya nasib Ahmad Maulid Alfatih sudah diketahui atau MA telah putuskan permohonan Kasasi dari Jaksa (berkekuatan hukum tetap).
Adapun Putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ahmad Maulid Alfath.
Dalam amar putusan Nomor 10291 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan Kamis, 30 Oktober 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 2 Juni 2025, lalu mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Ahmad Maulid Alfath tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.584.634.401.
Baca Juga: Kasus Suap Restitusi Pajak: Kepala KPP Madya Banjarmasin Digiring ke Jakarta
Jumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita Penuntut Umum dan dijadikan barang bukti sebesar Rp2.586.909.401.
Apabila terdapat kelebihan dari uang yang disita, maka dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita.











