FAKTANASIONAL.NET – Publik Sumatera Selatan kini tengah dihebohkan oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sutarnedi alias Haji Sutar, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.
Bagaimana tidak, pria yang diduga memutar uang hasil haram hingga puluhan miliar rupiah ini hanya dituntut hukuman 5 tahun penjara. Hal ini memicu kecaman keras karena dianggap sangat mencederai rasa keadilan di tengah gencarnya perang melawan narkoba.
Ketua DPD Garda Anti Narkoba Nasional (GANN) Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyatakan kekecewaannya secara terbuka pada Jumat, 17 April 2026.
Misika menyoroti betapa tidak adilnya hukum jika kurir kecil bisa divonis belasan tahun hingga seumur hidup, sementara bandar besar yang menjadi otak kejahatan justru mendapat tuntutan ringan.











