Bandar Narkoba Rp81 Miliar Cuma Dituntut 5 Tahun, GANN Sumsel: Ada Apa dengan Jaksa?

Ilustrasi Narkoba/(pixabay)

GANN Sumsel menduga adanya ketidakberesan dalam proses penegakan hukum ini dan berencana meminta klarifikasi langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Berdasarkan fakta persidangan, Haji Sutar yang ditangkap pada 28 Juli 2025 ini memiliki rekam jejak keuangan yang mencengangkan. Sejak 2012 hingga 2024, tercatat ada 145 transaksi dengan total aliran dana mencapai Rp81,3 miliar.

Meskipun aset berupa delapan bidang tanah, mobil, dan perhiasan telah disita, tuntutan 5 tahun penjara tetap dinilai terlalu rendah. Kini, harapan terakhir publik berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memberikan vonis yang lebih berat demi menyelamatkan generasi bangsa.[dit]