Hukum  

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Judi Online ke Kas Negara

/Dok, Tempo.co

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat resmi menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp529.430.217.325 (sekitar Rp530 miliar) ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI pada Jumat (13/3/2026).

Dana fantastis ini bersumber dari perkara judi online dan pencucian uang dengan terpidana Oei Hengky Wiryo.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.

Eksekusi Putusan Inkrah

Penyetoran ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan.

Nurul menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen institusinya dalam memulihkan kerugian negara.