Hukum  

Gebrakan Bea Cukai: Rp 7,71 Triliun Barang Ilegal Sukses Disita Sepanjang 2026

Foto ilustrasi Bea Cukai/net.

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam mengamankan perbatasan ekonomi negara.

Hingga akhir Mei 2026, lembaga ini mencatat telah melakukan sebanyak 11.542 kali penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan.

Dari belasan ribu operasi tersebut, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas mencapai angka fantastis, yakni Rp 7,71 triliun.

Fakta luar biasa ini dibeberkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (15/6/2026).

Dalam forum tersebut, Djaka menegaskan bahwa penindakan besar-besaran difokuskan untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai, aktivitas ekspor-impor gelap, serta membongkar jaringan narkotika.

Sektor pertembakauan menjadi salah satu sasaran utama. Sampai Mei 2026, pihak DJBC telah mengeksekusi 6.880 penindakan khusus rokok ilegal dan sukses merampas barang bukti yang jumlahnya menyentuh 865 juta batang rokok.