“Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana badan kepada pelaku, tetapi juga secara tegas merampas benda yang diperoleh melalui tindak pidana untuk disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Modus Perusahaan Cangkang
Terpidana Oei Hengky Wiryo (69) terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis perjudian online.
Dalam melancarkan aksinya, Oei menggunakan modus perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana.
Ia mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi pada tahun 2018. Perusahaan tersebut digunakan sebagai kedok yang seolah-olah bergerak di bidang teknologi, padahal berfungsi menampung hasil kejahatan judi online.
Atas perbuatannya, Oei Hengky dijatuhi hukuman:
-
Pidana Penjara: 2 tahun.
-
Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
-
Rampasan Aset: Senilai Rp529,4 miliar yang kini telah kembali ke negara.











