-
Dilarang Mengisi Daya Perangkat: Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi baterai ponsel atau perangkat elektronik lainnya selama berada di dalam pesawat.
-
Dilarang Mengisi Unit Power Bank: Pengisian daya unit power bank itu sendiri melalui stopkontak atau port USB yang tersedia di kursi pesawat juga dilarang sepenuhnya.
-
Ketentuan Kapasitas: Baterai dengan kapasitas 160 watt-jam (watt-hour) atau lebih tetap dilarang keras untuk dibawa, baik di kabin maupun bagasi terdaftar.
-
Wajib di Kabin: Aturan lama tetap berlaku; power bank dilarang diletakkan di bagasi terdaftar (checked baggage) karena risiko kebakaran di ruang kargo yang tidak terpantau.
Bagi warga negara Indonesia yang berencana melakukan perjalanan ke Jepang atau menggunakan maskapai domestik di sana mulai April mendatang, sangat disarankan untuk mengisi penuh daya perangkat elektronik sebelum memasuki pesawat. Hal ini bertujuan agar aktivitas selama penerbangan tidak terganggu oleh regulasi baru yang mengutamakan keselamatan transportasi udara tersebut.
Baca Juga: Pesawat Kargo Pelita Air Jatuh di Pegunungan Krayan Timur











