FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan perusakan lahan sawit yang menyeret oknum anggota aktif DPRD Kabupaten Bengkayang berinisial EM kini menjadi sorotan.
Kasus ini diduga bermula dari penolakan pemilik lahan atas permintaan pinjaman uang yang diajukan EM untuk kepentingan pencalonan diri sebagai Ketua DPRD.
Menurut informasi dari kuasa hukum korban, EM diduga sempat menawarkan lahan sebagai jaminan pinjaman, namun belakangan diketahui lahan tersebut bukan miliknya.
Poltak Silitonga, kuasa hukum dari korban bernama Lie Chin Fa alias Toni, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar setelah sekitar 850 batang pohon sawit di lahan seluas enam hektare dirusak.
Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Klien kami sudah menanam sawit dengan biaya besar. Tanaman yang sudah tumbuh dirusak. Bahkan saat ditanam kembali, klien kami justru mendapat tekanan dan intimidasi,” ungkap Poltak di Pontianak, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Bank Kalbar Bengkayang Ikuti Capacity Building TP2DD dan Pengisian Indeks ETPD
Kejanggalan Proses Hukum: Status Tersangka Tanpa Penahanan
Meski EM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Barat, pihak korban mempertanyakan mengapa hingga kini belum dilakukan penahanan. Poltak mengungkapkan adanya kejanggalan terkait surat penahanan yang sempat terbit namun kemudian dicabut oleh pejabat lama di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
