Daerah  

Regulasi Air Jakarta 2026: Kebijakan Strategis atau Pelampauan Kewenangan?

Sungai di DKI Jakarta
Sungai di DKI Jakarta (Dok. Periskop.id)

“Jika kemudian secara tiba-tiba rakyat dipaksa beralih ke PAM, dengan kualitas dan kuantitas yang kita pahami bersama. Ini sama saja memberangus hak rakyat atas akses air bersih,” ujarnya.

Ia menyarankan agar Pemerintah DKI Jakarta memprioritaskan perbaikan infrastruktur dan peningkatan produksi air terlebih dahulu sebelum menerbitkan aturan yang mengikat masyarakat luas.

“Alih-alih memperkuat fokus pemenuhan hak atas air bersih, regulasi ini justru berpotensi mengalihkan perhatian dari perbaikan layanan dasar. Pada akhirnya, publik yang menanggung risikonya,” tutup Kiaa.

Jika tidak segera dikoreksi, regulasi ini dikhawatirkan bukan hanya merugikan publik secara langsung, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembentukan kebijakan di tingkat daerah.

Baca Juga: Soroti Penurunan Muka Tanah, Koalisi JATA Deklarasikan Pengawalan Pergub Pembatasan Air Tanah Jakarta