Opini  

Transfer Data Konsumen Indonesia ke AS, Hancurnya Kedaulatan Digital dan Lemahnya Sistem Perlindungan

Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pemikir Bangsa/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)

PEMERINTAH melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menegaskan bahwa transfer data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat aman dan dijamin.

Namun ada satu fakta mendasar yang jarang dibahas. Amerika Serikat tidak memiliki satu undang-undang perlindungan data yang komprehensif dan setara dengan standar Uni Eropa.

Di Eropa, perlindungan data diatur oleh General Data Protection Regulation (GDPR), sebuah regulasi yang sangat ketat, terintegrasi, dan memiliki mekanisme sanksi berat.

GDPR bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah fondasi kedaulatan digital Eropa. Perusahaan global dipaksa patuh, atau menghadapi denda miliaran euro.

Bandingkan dengan Amerika Serikat. Di sana, perlindungan data bersifat sektoral dan terfragmentasi. Ada aturan data untuk kesehatan, untuk anak-anak, dan ada untuk sektor keuangan, tetapi tidak ada satu payung hukum nasional yang menyeluruh seperti GDPR.

Perlindungan data di AS lebih banyak bergantung pada pendekatan berbasis pasar, bukan sebagai hak asasi warga negara yang dijamin secara menyeluruh seperti dalam sistem Eropa.

Fakta ini bukan asumsi politik. Ia pernah diuji di pengadilan.

Pada tahun 2020, Mahkamah Eropa melalui putusan yang dikenal sebagai Schrems II membatalkan kerangka kerja transfer data antara Uni Eropa dan Amerika Serikat (Privacy Shield).

Alasannya, standar perlindungan data di AS dianggap belum memadai, terutama karena akses lembaga keamanan AS terhadap data warga Eropa dinilai terlalu luas. Tidak memiliki mekanisme pengawasan yang setara dengan standar Eropa.

Artinya apa?

Jika Uni Eropa yang sistem hukumnya matang, kapasitas regulasinya kuat, dan posisi tawarnya tinggi, merasa perlindungan AS belum cukup aman, maka pertanyaannya adalah atas dasar apa pemerintah kita menganggapnya memadai?

Apakah Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dari GDPR? Tidak.

Apakah posisi tawar Indonesia terhadap raksasa teknologi global lebih besar dari Uni Eropa? Juga tidak.