Namun, upaya kamuflase ini gagal total setelah polisi menemukan pelat asli yang disembunyikan di dalam kabin kendaraan.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Saat ini, kepolisian masih memburu dua rekan TK yang berinisial IA dan R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa truk tahun 2007, sebilah golok, serta peralatan modifikasi tampilan kendaraan. Atas tindakan nekatnya, TK kini terancam jeratan Pasal 477 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.[dit]











