“Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah,” kata Fadlul.
Mekanisme Pengelolaan Dana
Dalam operasionalnya, BPKH mengeklaim telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dan pengawasan berlapis.
Dana haji ditempatkan melalui instrumen investasi yang telah disesuaikan dengan koridor regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penguatan akuntabilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan jemaah terhadap keamanan dana haji yang dikelola, terutama memasuki siklus pengelolaan keuangan di awal tahun 2026.
Baca Juga: Efisiensi Dana Haji 2026: Harga Turun, Kualitas Layanan Justru Naik











