Eksekusi Aset Olivia Nathania: Penantian Panjang Korban CPNS Bodong

Eksekusi Aset Olivia Nathania: Penantian Panjang Korban CPNS Bodong/(instagram)

Langkah ini diambil guna memastikan hak para korban yang telah lama menderita secara finansial dan mental.

Putusan perdata mewajibkan Olivia dan pihak terkait membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar. Bagi 179 korban, eksekusi ini adalah harapan terakhir setelah mereka terjebak utang bank akibat iming-iming jabatan yang fiktif.

Meski Olivia telah selesai menjalani hukuman penjara, kewajiban finansialnya tetap harus dituntaskan secara hukum.[dit]