KPK menduga ada pengaturan pemenang lelang yang diarahkan pada perusahaan-perusahaan milik lingkaran dekat atau tim pemenangan bupati.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang menjaring lima tersangka pada Desember 2025 lalu. Modus yang digunakan adalah memerintahkan bawahannya untuk mengatur proyek di e-katalog agar jatuh ke tangan rekanan tertentu.
Praktik nepotisme dalam proyek publik ini menjadi pintu masuk utama KPK untuk membongkar kerugian negara yang lebih besar di Lampung Tengah.[dit]










