Sidang Korupsi Chromebook: Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mengaku Dijebak Kebijakan Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim"
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. (Dok. website/Validnews.id)

“Jawabannya saat itu, laksanakan saja perintah Menteri menggunakan Chromebook,” kata Roy menirukan keterangan yang muncul di persidangan.

Benturan Regulasi dan Kritik Tajam

Persoalan hukum muncul ketika penyidik menemukan ketidaksesuaian antara instruksi lisan dengan aturan tertulis.

Berdasarkan Permendikbud 11/2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan, spesifikasi yang ditetapkan seharusnya menggunakan sistem operasi Windows, bukan ChromeOS.

Mulyatsah mengaku baru menyadari perbedaan mendasar tersebut saat proses pemeriksaan. Di ruang sidang, ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap gaya kepemimpinan mantan menterinya tersebut.

“Terdakwa bahkan menyampaikan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis,” ungkap jaksa Roy Riady.

Pendalaman Penyalahgunaan Kewenangan

Tim jaksa menilai fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam peralihan sistem operasi perangkat yang berdampak pada kerugian negara.

Fokus persidangan selanjutnya adalah memetakan pihak yang paling bertanggung jawab atas perubahan kebijakan teknis tersebut.

“Fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan saat itu dalam kebijakan penggunaan ChromeOS yang berdampak pada kerugian negara,” pungkas Roy.