Hukum  

Tawaran Perlindungan dan Pendampingan Hukum atas Kematian Almarhum Sutrimo, LPSK Jika Diajukan Kelurga Secara Resmi

FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keluarga almarhum Sutrimo guna menawarkan hak perlindungan dan pendampingan hukum terkait kasus kematian Sutrimo yang sedang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

“Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta pada Senin (10/8/2026).

LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus tersebut.

Apabila pihak keluarga mengajukan permohonan resmi, maka LPSK akan segera melakukan mengkaji secara rinci terhadap berkas dan dokumen permohonan yang diterima.

Namun, lembaga ini belum bisa memberikan penilaian lebih jauh sebelum diajukan berkas permohonan resmi yang dapat ditelaah lembaga tersebut.