Hukum  

Tawaran Perlindungan dan Pendampingan Hukum atas Kematian Almarhum Sutrimo, LPSK Jika Diajukan Kelurga Secara Resmi

Walaupun demikian demikian, LPSK membuka peluang pemberian perlindungan darurat jika ditemukan kondisi mendesak saat tim bertemu dengan keluarga korban di lapangan.

“Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana,” ujarnya.

Jika tim lapangan menemukan salah satu dari kriteria tersebut, maka opsi perlindungan darurat dapat langsung diterapkan bagi keluarga almarhum Sutrimo.

Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari lima orang saksi untuk mengusut penyebab kematian seorang pria bernama Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta pada Jumat (31/7/2026). (adm)