-
Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Anggota DPR RI periode 2024-2029, tercatat sebagai Komisaris PT RNB.
-
Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Anggota DPRD Pekalongan, menjabat Direktur PT RNB periode 2022-2024.
-
Rul Bayatun: Pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati yang menggantikan posisi Sabiq sebagai direktur pada 2024.
KPK menduga Fadia Arafiq merupakan beneficial ownership (penerima manfaat) dari perusahaan ini. PT RNB disinyalir memonopoli proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Pekalongan sepanjang tahun 2025.
Modus Operandi dan Aliran Dana
Modus yang digunakan diduga melalui intervensi bupati terhadap perangkat daerah untuk menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sebelum lelang dimulai. Hal ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan nilai penawaran agar pasti menang.
Berdasarkan data penyidikan, total transaksi kontrak PT RNB dengan Pemkab Pekalongan periode 2023-2026 mencapai Rp46 miliar. Dari angka tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk gaji tenaga kerja, sementara sisanya (sekitar Rp19 miliar) diduga mengalir ke kantong keluarga bupati dengan rincian:
| Penerima Dana | Estimasi Jumlah |
| Fadia Arafiq (Bupati) | Rp5,5 Miliar |
| Muhammad Sabiq Ashraff (Anak) | Rp4,6 Miliar |
| Mehnaz Na (Anak) | Rp2,5 Miliar |
| Rul Bayatun (Kepercayaan) | Rp2,3 Miliar |
| Ashraff Abu (Suami) | Rp1,1 Miliar |
| Penarikan Tunai Lainnya | Rp3 Miliar |
Distribusi dana ini diduga dikoordinasikan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang berisi staf dan orang kepercayaan bupati, di mana setiap aliran uang dilaporkan secara berkala











