Kasus Korupsi Outsourcing Pekalongan: KPK Didesak Jerat Fadia Arafiq dengan Pasal TPPU

/(foto:Tangkap Layar Instagram)

Diduga, aset dan keuntungan proyek ini mengalir deras untuk memperkaya koalisi keluarga.

KPK menemukan indikasi pemberian Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sebelum lelang dimulai.

Intervensi ini diduga melibatkan orang kepercayaan bupati, Rul Bayatun, untuk memastikan perusahaan keluarga menang.

Dari total nilai kontrak, sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh keluarga bupati, termasuk adanya penarikan tunai miliaran rupiah yang dikoordinasikan via grup WhatsApp khusus.[dit]