Dalam hukum administrasi, kebijakan situasional yang diambil demi kepentingan publik tidak seharusnya ditarik ke ranah pidana selama tidak ada aliran dana negara yang diselewengkan.
Kritik tajam juga diarahkan pada prosedur di KPK. Mahfud menyoroti bahwa pimpinan KPK tidak memiliki wewenang langsung sebagai penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Jika aspek formil ini dilanggar, maka proses hukum tersebut dianggap cacat sejak awal dan berisiko merusak marwah penegakan hukum di Indonesia.[dit]











