FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Sidang putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (11/3/2026).
Optimisme ini didasari oleh argumen bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemenuhan Alat Bukti Menjadi Dasar Keyakinan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh aspek formil maupun materiil dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Update Korupsi Kuota Haji: KPK Tunggu Praperadilan Sebelum Tahan Yaqut Cholil Qoumas
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah menurut undang-undang.











