“Sehingga kami meyakini hakim akan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sah dan menolak permohonan dari pemohon,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu pagi (11/3/2026).
Dampak Sosial bagi Calon Jemaah Haji
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan angka atau kerugian finansial negara.
Ada aspek kemanusiaan dan hak masyarakat yang tercederai dalam sengkarut pengelolaan kuota haji tersebut. Ia mengajak publik untuk terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas.
“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” pungkas Budi.
Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil resmi putusan praperadilan sebelum melanjutkan langkah hukum berikutnya, termasuk pemanggilan kembali pihak-pihak terkait untuk pendalaman materi perkara.











