FAKTANASIONAL.NET – Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus seorang pria berinisial LE yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang di kawasan Mampang, Depok.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas pelaku. LE mengklaim memiliki kemampuan mistis untuk melipatgandakan kekayaan, namun faktanya hal tersebut hanyalah tipu muslihat semata.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026), petugas menyita barang bukti yang cukup mencengangkan. Polisi menemukan 1.500 lembar uang pecahan USD 100 dan 100 lembar pecahan USD 50 yang diduga kuat merupakan uang palsu.










