-
Sentralisasi Kewenangan: Pembentukan satgas di bawah Jaksa Agung yang memegang kendali penuh dari penyelidikan hingga pemulihan aset dianggap terlalu dominan.
-
Potensi Konflik Kelembagaan: Kewenangan pengambilalihan penyidikan (take over) berisiko memperkeruh koordinasi antar aparat penegak hukum lainnya.
-
Diskresi Terlalu Luas: Tanpa pengawasan ketat, ruang diskresi dalam penghentian perkara membuka celah kompromi dan negosiasi hukum.
-
Pergeseran Esensi Pidana: Fokus yang terlalu berat pada pemulihan ekonomi dianggap mengabaikan prinsip keadilan dan pertanggungjawaban pelaku kejahatan.
Keseimpangsiuran Penegakan Hukum
Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta khawatir bahwa alih-alih memperkuat sistem, Perppu ini justru akan melemahkan sinergi antarlembaga dan mengaburkan esensi hukum pidana.
“Usulan Perppu ini justru berpotensi menimbulkan keseimpangsiuran dalam sistem penegakan hukum ekonomi di Indonesia,” tegas Rizki menutup pernyataannya.











